- Persyaratan permohonan Paspor Biasa untuk pengajuan pertama kali terdiri atas:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
- Kartu Keluarga (KK);
- Akte/Surat kelahiran atau surat nikah atau ijazah atau surat keterangan Kepala Kantor Kementerian Agama di provinsi/kabupaten/kota setempat dan Direktorat Pelayanan Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang berisi identitas Jemaah haji; dan
- Surat rekomendasi Kepala Kantor kementerian Agama di Kabupaten/Kota setempat.
Tampilkan postingan dengan label pasport online. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pasport online. Tampilkan semua postingan
15 Juni 2013
Langganan:
Postingan (Atom)