15 Juni 2013

Syarat Pengurusan Pasport Jemaah Haji secara Online



  1. Persyaratan permohonan Paspor Biasa untuk pengajuan pertama kali terdiri atas:
    1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
    2. Kartu Keluarga (KK);
    3. Akte/Surat kelahiran atau surat nikah atau ijazah atau surat keterangan Kepala Kantor Kementerian Agama di provinsi/kabupaten/kota setempat dan Direktorat Pelayanan Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang berisi identitas Jemaah haji; dan
    4. Surat rekomendasi Kepala Kantor kementerian Agama di Kabupaten/Kota setempat.
  2. Persyaratan permohonan Paspor untuk pengajuan penggantian terdiri atas :
    1. Paspor lama;
    2. Surat rekomendasi Kepala Kantor kementerian Agama di kabupaten/kota setempat; dan
    3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan Kartu Keluarga (KK) apabila terdapat perubahan.
  3. Bagi Calon Jemaah Haji dengan status bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan karyawan swasta tidak perlu melampirkan surat rekomendasi dari pimpinan.
  4. Bagi Calon Jemaah Haji yang mengajukan permohonan penggantian paspor hilang yang telah habis masa berlakunya dikenakan persyaratan tambahan berupa surat kehilangan dari kantor Kepolisian Republik Indonesia.
  5. Terhadap Permohonan penggantian paspor hilang yang telah habis masa berlakunya dilakukan proses pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan, dan dapat diberikan penggantian paspor atas persetujuan Kepala Kantor Imigrasi.
  6. Dalam hal permohonan penggantian paspor hilang yang masih berlaku, dilakukan proses pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan dikirimkan kepada Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia u.p. Kepala Divisi Keimigrasian untuk mendapatkan keputusan penggantian Paspor.
Keterangan lengkap silahkan rujuk : http://www.imigrasi.go.id

0 komentar:

Posting Komentar

terima kasih sudah memberikan komentar pada posting ini... sukses selalu

    Blogger news

    Blogroll

    About