“Kudengar anda telah membeli rumah seharga 80 dinar dan telah anda buat akta jual belinya, lengkap dengan saksi-saksinya”
“Benar, wahai Amirul mukminin,” jawab Syuraih. Maka Imam Ali menatapnya dengan wajah penuh amarah, lalu berkata kepadanya:
“Hai Syuraih, suatu hari maut akan menjelangmu, dan ia tidak akan membaca akta jual-beli itu, dan tidak akan menanyakan kepadamu tentang bukti-buktimu. Ia akan membawamu pergi sampai menyerahkan dirimu ke tempat kuburanmu dan meninggalkanmu sendirian di
“Maka perhatikanlah baik-baik, wahai Syuraih; jangan sampai Anda membeli rumah itu dengan uang yang bukan milikmu. Atau membayar harganya dengan harta yang bukan menjadi hakmu yang halal. Sehingga dengan berbuat begitu Anda telah merugi, kehilangan rumah di dunia dan rumah di akhirat!
“Ketahuilah, sekiranya Anda datang kepadaku ketika hendak membeli rumah yang telah Anda beli itu, pasti kutuliskan bagi Anda sebuah akta yang akan membuat Anda kehilangan hasrat untuk membelinya, meski hanya dengan satu dirham atau kurang dari itu! Inilah akta itu:
‘Inilah rumah yang telah dibeli oleh seorang hamba yang hina-dina dari seorang hamba lainnya yang telah terpaksa pergi meninggalkannya; sebuah rumah di antara rumah-rumah keangkuhan, yang dimiliki oleh kaum yang sedang menuju kefanaan dan dihuni oleh kaum yang akan diliputi kebinasaan.
‘Rumah ini memiliki empat batas: (pertama) yang berbatasan dengan sumber segala penyakit; (kedua) berbatasan dengan pengundang segala musibah; (ketiga) berbatasan dengan hawa nafsu yang membinasakan; (keempat) berbatasan dengan syetan yang menyesatkan …, dan dibagian inilah dibuatkan pintu rumah itu!
‘Rumah ini dibeli oleh seorang yang terpedayakan oleh angan-angannya dari seorang yang terperanjatkan oleh datangnya ajal, dengan harga keluar dari kekayaan hidup sederhana dan masuk kedalam kesengsaraan mencari, bersusah payah dan merengek.
‘Dan bila si pembeli ditimpa suatu kerugian yang berada dalam jaminan si penjual, maka kedua-duanya akan dihadapkan di tempat pengumpulan dan perhitungan – pusat segala pahala dan hukuman – di saat telah dikeluarkan perintah untuk menuntaskan segala urusan. Ia akan diantar ke
‘Demikianlah akta ini dibuat, disaksikan oleh akal di kala ia melepaskan diri dari kungkungan hawa nafsu dan selamat dari segala ikatan duniawi.”
(naskah ini pernah dimuat di kolom Hikmah Republika tgl 30 Agustus 2003, dengan judul Nasihat kepada Koruptor)
0 komentar:
Posting Komentar
terima kasih sudah memberikan komentar pada posting ini... sukses selalu